Teknologi Informasi Kunci Perkuat Pengawasan Publik dan Demokrasi Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa teknologi informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong terciptanya demokrasi daerah yang lebih transparan dan partisipatif.
Hal itu
disampaikannya saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-5 bertema
“Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Daerah”
di Jalan Pemuda Batakan RT 068, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Minggu
(14/6/2026).
Menurut Nurhadi,
teknologi informasi merupakan pemanfaatan sistem komputer dan telekomunikasi
untuk menciptakan, mengolah, menyimpan, mengamankan, hingga mendistribusikan
berbagai bentuk informasi.
“Teknologi informasi
adalah penggunaan sistem komputer dan telekomunikasi untuk membuat, memproses,
menyimpan, mengamankan, dan bertukar data atau informasi dalam berbagai bentuk,
baik teks, gambar, suara maupun video,” ujar Nurhadi.
Ia menjelaskan,
teknologi informasi tidak hanya terbatas pada penggunaan komputer, tetapi juga
mencakup telepon, internet, serta berbagai perangkat digital lainnya yang
memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.
“Teknologi informasi
bukan hanya tentang komputer, tetapi juga telepon, internet, dan gawai lainnya
yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi,” katanya.
Nurhadi menilai
perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam tata kelola
pemerintahan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi mampu meningkatkan efisiensi
administrasi, memperluas partisipasi masyarakat, serta memperkuat pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengaruh positif
teknologi terlihat dari meningkatnya efisiensi administrasi pemerintahan,
partisipasi publik yang lebih aktif, serta pengawasan yang semakin terbuka dan
akuntabel,” jelasnya.
Meski demikian, ia
mengingatkan bahwa transformasi digital juga menghadirkan sejumlah tantangan
yang perlu diantisipasi, mulai dari kesenjangan akses teknologi, keamanan data,
hingga penyebaran informasi yang tidak akurat.
Pada kesempatan yang
sama, narasumber Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa penerapan teknologi informasi
dalam pemerintahan atau e-government bertujuan menghadirkan layanan publik yang
lebih efektif, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Melalui digitalisasi
layanan publik, seperti pengurusan dokumen, pembayaran pajak, dan perizinan
secara online, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan
transparan kepada masyarakat,” tuturnya.
Iwan menambahkan,
penerapan e-government merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003
tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan pemerintahan berbasis
elektronik.
“Keberhasilan
implementasi e-government sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi yang didukung sumber daya manusia yang kompeten dalam
mengelolanya,” ungkapnya.
Menutup kegiatan
tersebut, Nurhadi kembali menekankan bahwa teknologi informasi merupakan
fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance).
“Teknologi informasi
adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan pengawasan
dan demokrasi melalui transparansi serta partisipasi warga. Namun
keberhasilannya membutuhkan dukungan infrastruktur, literasi digital, dan
regulasi yang memadai agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan
masyarakat,” pungkasnya. (mid)